Sabtu, 14 Februari 2015

Sunnah nabi dalam merawat & membesarkan buah hati

Pemateri: ust Khalis Syamhudi lc.

Agama islam memperhatukan pendidikan anak2  kecil dri usia 0.bujan hanya itu.agama islam menjaga nasab anak tsb.
Bagaimana menentukan nasab bayi dalam islam :
1.khiros
Dgn mlihat suami
2.ikrar
3.baiyina / bukti
3.kiaadah(dengan ilmu untuk melihat bapak dr anak tsb)

Penjelasa:
1. Al khiros
Sabda nabi "anak itu adalah pemilik kasur" suami dari sang ibu.
Akad yg sah adalah dasar penentuan nazab seorang anak.termasuk ketika seorang istri masuk masa iddah, maka hak nazab masih jatuh ke suami dgn akad yg sah/yg menceraikan.kcuali sudah lewat masa iddah.
Yg bukan khiros:
-Seorang yg menikah di bawah umur/ blum baligh. Sebelum baligh anak tsb tdk masuk kategori khiros.
-seorang melahirkan ketika dia tdk menikah.contohnya :isa ibn maryam.

Subhatul khiros  : menikah, menganggap nikah nya salah tapi ternyata tidak.
Misalkan nikah mut'ah (awalnya syiah) lalu setelah hamil mengenatui setelah sunnah.contoh lain: mnikah dengan mahram yg baru diketahui setelah menikah.Nasabnya ttp ke bapaknya.karna dia mnganggap pernikahan tsb sah. Mereka berdalil mengkiasakan dengan pernikahan yg shahih dan ketika itu berkeyakinan bahwa penikaannya sah.Ada penadapat bila nasabnya jdi jatuh ke ibunya.dianut oleh hanafiyah. Namun jumhur ulama cenderung ke yg pertama.
2.ikrar bin nasab.
Sepakat para ulama.bahwa ia mengakui sbg anaknya walaupun tdk jelas siapa yg menghamili.
-dengan syarat tdk ada orang laon yg mengakui. 
-Memungkinkan bagi mreka u mnyebabkan kehamilan(bgi yg ber ikrar, misalnya 11thn keatas)
-sanh anak tdk jelas nasabnya. Tdk diketahui siapa bapaknya lalu diakui.
3.bukti.
adanya bukti2 bahwa itu adalah anaknya.misal ada bbrp orang yg berikrar.maka yg memiliki bukti didahulukan.
4.kiyaafah
Ada orang yg mengetahui / memiliki keahliam untuk mlihat nasab ssorang dengan mlihat kemiripan2 tubuh/ urat. Ini ada di jaman nabi. 
Dengan syarat oraang mlakukan kiyaafah memiliki kemapuan tsb.
Mahdab hanafiyah mengatakan tdk bs menentukan nasab dgn kiyaafah. 
Jumhur ulama : boleh. 

Nasab mula'ana: sang suami menuduh istrinya berzina.dan sang istri tdk mengakui.mka ini harus dilakukan mula'ana. Yaitu bersumpah dan melaknat dirinya jka dusta 4x.
Setelah mula'ana sang anak dinazabkan pda ibu

Nasab anak hasil zina:
1. Jika ada suami (dari perempuan yg berzina)
Sepakah para ulama ahli fikih nazab anak jatuh kpd sang suami " anak adalah dinazabkan kpd yg memiliki kasur " muytafaqun ilaih
2. Jika sang ibu tdk memiliki suami
4 mahsab sepakat bahwa dinazabkan pada ibunya
Ada pendapat dari ibnu basri dll ttp dinasabkan kpd bapak biologis jika sang bapak mengakuinya.
Yg rajih bahwa anak tsb dinazabkan ke ibu.bukan ke bpak biologis karna tdk masuk kategori khiros


bila ada lenih dr seorang yg mengakui bahwa anak tsb adlah anaknya.
Bilaa bawa bukti: yg punya bukti didahulukan
Jk semuanya mmbawa bukti : dikembalikan pasa koofah
Jk tdk bawa bukti sama sekali:


Bgamana jk yg mengakui anak terlantar tsb adalah wanita:
Jumhur ulama bila ada wanutaengakui nasabnya maka dinasabkan pada nya. Ttpi jika tdk punya bayinah (bukti) dan sendirian (tdk Da lainyya) nasabnya diberikan padanya
Jk yg mengakui lebih dari 1 wanita: dikembalikan pada koofah.

Yg dinasabkan memilki kewajiban memberi nafkan menyusui.
Kpn masa brakhirnya menyusui pd sang ibu:
1. Masih status pernikahan dgn sang bapak
 - jumhur ulama 2 tahun sempurna. Ada yg 2.5 (mahdab abu hanifah).yg rajih adalah yg 2 thn hijriyah.dan meyapihnya pada usia 2 thn.
2. Sudah tdk status nikah
- para ulama, menyampaikan 
Menyusui selama 2 thn dan sang bapak membiayai ibunya slama 2 thn sbg upah.setelah itu tdk lagi sang bapak menggaji si ibu.
Bgmn jk yg menyusui bukan ibunya:
Ibu susuan bisa mengambil upah menyusui.

Jika menyusui seorang anak yg usia > 2.5 thn maka tidak menjadi mahram.

Yg bisa menjadikan mahram dalam persusuan:
- menyusui 5x dengan lepas sendiri saat menyusu.
-anak umur 2 thn lebih dikit

Menyapih bayi sebelum setelah 2 thn:
Jumhur ulama verpendapat hal itu tak apa
Dgn syarat:
-kedua orang tuanya saling rido u disapih
-sang anak tdk termudharati dengan disapih sebelum 2 thn. Atau  jika dengan menyusui hingga 2 thn akan ada mudarat pada ibu/ anak. Misal si ibu hamil.jdi mungkin tdk kuat.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar