Sabtu, 11 April 2015

FIQIH SHALAT (bagian-14)

SILSILAH FIQIH -31📜 🔅FIQIH SHALAT (bagian-14) ♻Amalan-amalan & kegiatan dalam shalat#6 🔷Seputar permasalahan mengarah kekiblat bagi seorang yang shalat diatas kendaraan. 🌴Berkata An Nawawy -rahimahullah-: "Adapun shalat nafilah (sunnah) maka dilihat, jika pada safar diatas tunggangan maka jika memungkinkan baginya untuk memutar punggung untuk mengarah kekiblat seperti kendaraan yang luas dan memiliki kapasitas tempat yang besar maka dia mengarah ke kiblat, seperti diatas kapal laut, namun jika tidak memungkinkan hal tersebut maka boleh baginya untuk tidak mengarah kekiblat sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Umar -radhiyallahu 'anhu- bahwa Nabi -shalallahu 'alaihi wa sallam- shalat diatas kendaraannya disuatu safar dengan mengarah kearah kendaraan tersebut mengarah". _______ 👓Al Majmu' (3/232) 🌴Berkata Syeikh 'Utsaimin -rahimahullahu ta'ala-: "Yang merupakan asal adalah menyamakan (shalat) yang fardhu dengan yang nafilah (sunnah), pada seluruh hukum-hukum syariat kecuali dengan adanya dalil, maka semua yang telah tsabit (tetap) dari perkara sunnah maka hal tersebut juga tsabit (tetap berlaku) pada yang fardhu, dan setiap yang dinafikan (ditiadakan) dalam perkara yang sunnah maka demikian pula pada perkara yang wajib, kecuali jika ada dalil, dan diambil suatu dalil tentang kaidah ini bahwasanya para sahabat tatkala mereka menyebutkan bahwa Rasulullah -shalallahu 'alaihi wa sallam- pernah shalat diatas kendaraannya dan menghadap kearah kendaraannya menghadap, maka merekapun berkata: "Namun beliau tidaj shalat wajib diatasnya", mereka memperkecualikan "Namun beliau tidak shalat wajib diatasnya", menunjukkan bahwa andaikata mereka tidak memperkecualikan maka shalat wajib sama hukumnya dengan shalat sunnah dari sisi bolehnya diatas kendaraan, dan karena Allah berfirman: "Dan darimana saja kalian keluar maka palingkanlah wajah kalian kearah masjidil haram". Dan syatrah bermakna arahnya, dan ini mencakup menghadap keseluruh bagian ka'bah atau sebagian darinya sebagaimana telah ditafsirkan hal tsb dalam sunnah tentang shalatnya Rasulullah -shalallahu 'alaihi wa sallam- di ka'bah". _______ 👓Asy Syarhul Mumti' (2/215) 🌴Berkata Ibnu Qudamah -rahimahullah-: "Kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat dikalangan ulama' tentang bolehnya shalat sunnah diatas tunggangan ketika perjalanan jauh". _____ 👓Al Mughni (2/265) Wallahu a'lam Bersambung... ✒Al Ustadz Abu Muhammad Fauzan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar