Senin, 12 Februari 2018

Kumpas Tuntas Permasalahan Imunisasi

Bismillah...
Hasil pembahasan *"Kumpas Tuntas Permasalahan Imunisasi"*

Acara Tanya Dokter Rodja TV. Yang berlangsung Ahad 11 Februari 2018 Pukul 20.00 s.d 21.30 WIB.

Oleh :
*Ust Erwandi Tarmizi, MA*
*Prof, Dr, dr. Zakiudin Munasir, Sp. A (K)*
*dr. Dirga Sakti Rambe, M.Sc*

Poin-poin Kesimpulan :

1. Imunisasi ada beberapa jenis. Vaksin adalah sebagian dari Imunisasi;

2. Pada Prinsipnya secara syar'i dan kesehatan pemberian vaksin dalam rangka imunisasi diperbolehkan (mubah).

3. Bahwa pernyataan vaksin mengandung unsur Babi, adalah hoax yang salah. Dari 20an jenis vaksin. Terdapat 4 s.d 5 jenis yang vaksin bersinggungan enzim babi pada prosesnya. Bersinggungan bukanlah mengandung. Meski tidak mengandung enzim tersebut, bahan vaksin tetap diproses dan difilter sampai milyaran kali, sehingga ending nya sudah tidak ada lagi unsur babi, ust Erwandi menjawab hukum asal nya suci, jika sudah dibersihkan maka menjadi suci kembali (HALAL), Hadits yang menjadi landasan Riwayat Bukhari 235, Ahmad (6/330), An Nasa'i (7/178), yang makna isinya kurang lebih : ada minyak beku kejatuhan tikus, maka buang tikus nya dan minyak beku tersebut yg terkena dibuang, yang bersih dari tikus dapat digunakan.

4. Meskipun mengandung babi jika untuk menolak keburukan yang lebih, maka diperbolehkan (sesuai dengan fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016 tentang Imunisasi), dalam kondisi darurat (Pada kenyataan di Lapangan, sebagian vaksin hanya bersinggungan dengan Babi dan tidak mengandung);

5. Seluruh vaksin di Indonesia sedang dalam proses sertifikasi HALAL dan BPOM, karena undang2 tentang sertifikasi vaksin baru dibuat 1-2 tahun terakhir. (sesuai dengan Tuntutan fatwa MUI, kepada Pemerintah dan Produsen, Nomor 4 tahun 2016 tentang Imunisasi). Riset mengenai proses pembuatan vaksin dari bahan non binatang (murni tumbuhan/herbal) sedang masuk masa riset dan semoga hasilnya telah muncul 5-15 tahun mendatang.

6. Ikuti pemerintah selagi tidak melanggar syariat (termasuk imunisasi). Hukum vaksin adalah dianjurkan. Namun menjadi wajib apabila pemerintah mewajibkan (UU RI nomor 6 mengenai Wabah Penyakit dan PP No. 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah)

7. (Jawaban atas tanya jawab mengenai orang yang menghasud untuk tidak menggunakan vaksin pada orang lain. dan menyebarkan berita hoax terkait vaksin mengandung babi) Bahwa tindakan ini merupakan dosa, karena penolak vaksin berkemungkinan lebih besar terkena dan menularkan penyakit. Serahkan pada penegakan hukum. Dilarang memaksakan kehendak kepada orang-orang yang tidak mengimunisasi anaknya. Tenaga Medis tetap dilarang memberikan tindakan imunisasi apabila orangtua menolak. Hanya bisa dilakukan dengan tindakan dari pemerintah.

8. Imunisasi merupakan pelemahan terhadap umat islam adalah SALAH, Karena di Negara Eropa dan Negara Kafir Imunisasi pun wajib dan penerapan hukumnya lebih ketat bagi penduduk di negara kafir tersebut yang menolak. 

9. Vaksin untuk anak-anak dan dewasa tidak berfungsi optimal jika tidak lengkap dan tidak mengikuti jadwal. Tak ada kata terlambat apabila anak belum divaksin sama sekali sejauh apabila anak belum terkena penyakit. Orang dewasa masih perlu diupdate vaksin nya.

10. Asi dan Tahnik Kurma adalah Sunnah Rasul. Sedangkan Imunisasi adalah perkembangan teknologi. Keduanya tidak saling berseberangan dan dapat dimanfaatkan secara bersamaan.

Jakarta, 12 Februari 2018

Anda dapat juga menyimak acara Rodja TV di:
Youtube http://live2.rodja.tv
Facebook: Facebook.com/Rodja
TV-645146105580925
WEB TV.HTTP.//RODJA.TV
Web Radio: http://radiorodja.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar