Sabtu, 11 April 2015
FIQIH SHALAT (bagian-14)
SILSILAH FIQIH -31
FIQIH SHALAT (bagian-14)
Amalan-amalan & kegiatan dalam shalat#6
Seputar permasalahan mengarah kekiblat bagi seorang yang shalat diatas kendaraan.
Berkata An Nawawy -rahimahullah-:
"Adapun shalat nafilah (sunnah) maka dilihat, jika pada safar diatas tunggangan maka jika memungkinkan baginya untuk memutar punggung untuk mengarah kekiblat seperti kendaraan yang luas dan memiliki kapasitas tempat yang besar maka dia mengarah ke kiblat, seperti diatas kapal laut, namun jika tidak memungkinkan hal tersebut maka boleh baginya untuk tidak mengarah kekiblat sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Umar -radhiyallahu 'anhu- bahwa Nabi -shalallahu 'alaihi wa sallam- shalat diatas kendaraannya disuatu safar dengan mengarah kearah kendaraan tersebut mengarah".
_______
Al Majmu' (3/232)
Berkata Syeikh 'Utsaimin -rahimahullahu ta'ala-:
"Yang merupakan asal adalah menyamakan (shalat) yang fardhu dengan yang nafilah (sunnah), pada seluruh hukum-hukum syariat kecuali dengan adanya dalil, maka semua yang telah tsabit (tetap) dari perkara sunnah maka hal tersebut juga tsabit (tetap berlaku) pada yang fardhu, dan setiap yang dinafikan (ditiadakan) dalam perkara yang sunnah maka demikian pula pada perkara yang wajib, kecuali jika ada dalil, dan diambil suatu dalil tentang kaidah ini bahwasanya para sahabat tatkala mereka menyebutkan bahwa Rasulullah -shalallahu 'alaihi wa sallam- pernah shalat diatas kendaraannya dan menghadap kearah kendaraannya menghadap, maka merekapun berkata: "Namun beliau tidaj shalat wajib diatasnya", mereka memperkecualikan "Namun beliau tidak shalat wajib diatasnya", menunjukkan bahwa andaikata mereka tidak memperkecualikan maka shalat wajib sama hukumnya dengan shalat sunnah dari sisi bolehnya diatas kendaraan, dan karena Allah berfirman:
"Dan darimana saja kalian keluar maka palingkanlah wajah kalian kearah masjidil haram". Dan syatrah bermakna arahnya, dan ini mencakup menghadap keseluruh bagian ka'bah atau sebagian darinya sebagaimana telah ditafsirkan hal tsb dalam sunnah tentang shalatnya Rasulullah -shalallahu 'alaihi wa sallam- di ka'bah".
_______
Asy Syarhul Mumti' (2/215)
Berkata Ibnu Qudamah -rahimahullah-:
"Kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat dikalangan ulama' tentang bolehnya shalat sunnah diatas tunggangan ketika perjalanan jauh".
_____
Al Mughni (2/265)
Wallahu a'lam
Bersambung...
Al Ustadz Abu Muhammad Fauzan
Pembatal-pembatal keislaman
SILSILAH TAUHID -30
نواقض الإسلام
Pembatal-pembatal keislaman
من اعتقد أن بعض الناس يسعه الخروج عن شريعة محمد صلى الله عليه وسلم
Siapapun yang berkeyakinan bahwa sebagian orang boleh keluar dari syariat Rasulullah -shalallahu 'alaihi wa sallam-.
maka dia telah kafir.
Karena Allah -subhanahu wa ta'ala- telah mengutus Muhammad -shalallahu 'alaihi wa sallam- kepada seluruh manusia, maka kewajiban bagi setiap manusia untuk taat dan patuh terhadap syariatnya.
Allah -subhanahu wa ta'ala- berfirman:
وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين
"Dan tidaklah Kami mengutusmu (wahai Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta".
QS. Al Anbiya': 107
Dan Allah -subhanahu wa ta'ala- juga berfirman:
وما أرسلناك إلا كافة للناس بشيرا ونذيرا
"Dan tidaklah Kami mengutus engkau (wahai Muhammad) kecuali kepada manusia seluruhnya sebagai pemberi kabar gembira dan peringatan".
QS. Saba': 28
Dan Allah -subhanahu wa ta'ala- berfirman:
قل ياأيها الناس إني رسول الله إليكم جميعا
"Katakanlah (wahai Muhammad) : wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah yang diutus kepada kalian seluruhnya".
QS. Al A'raf: 158
Maka barangsiapa yang tidak mengikuti seruan dan ajaran rasul tersebut maka ia telah kafir, sama saja apakah ia seorang yahudi atau nashrani atau majusi atau agama apapun, karena sesungguhnya Rasulullah -shalallahu 'alaihi wa sallam- telah di utus dan Allah -subhanahu wa ta'ala- mewajibkan bagi segenap hamba-Nya untuk mengikuti syariat yang beliau bawa.
Dan karena agama yang beliau bawa adalah sebaik-baik agama dan sekaligus penghapus hukum-hukum agama sebelumnya, maka tidak boleh bagi seorang yahudi atau nashrani yang telah mendengarkan terutusnya beliau -shalallahu 'alaihi wa sallam- untuk keluar dari syariatnya.
Wallahu a'lam.
Bersambung...
Al Ustadz Fauzan Abu Muhammad
___________
WA Silsilah Durus Linnisa
Faidah dari Syeikh 'Utsaimin "Menghafal Al Quran"
Ajaklah Keluarga Untuk Sholat Wittir
Adab-adab Berbeda Pendapat.
بسم الله
Adab-adab Berbeda Pendapat.
1. Ikhlas dan mencari yang haq serta melepaskan diri dari nafsu di saat berbeda pendapat. Juga menghindari sikap show (ingin tampil) dan membela diri serta hawa nafsu.
2. Mengembalikan perkara yang diperselisihkan kepada Kitab Al-Qur'an dan Sunnah. Karena Allah Subhaanahu wa Ta'ala telah berfirman:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُول
"Dan jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Kitab) dan Rasul". (An-Nisa: 59).
3. Berbaik sangka kepada orang yang berbeda pendapat denganmu dan tidak menuduh buruk niatnya, mencela dan menganggapnya cacat.
4. Sebisa mungkin berusaha untuk tidak memperuncing perselisihan, yaitu dengan cara menafsirkan pendapat yang keluar dari lawan atau yang dinisbatkan kepadanya dengan tafsiran yang baik.
5. Berusaha sebisa mungkin untuk tidak mudah menyalahkan orang lain, kecuali sesudah penelitian yang dalam dan difikirkan secara matang.
6. Berlapang dada di dalam menerima kritikan yang ditujukan kepada anda atau dengan catatan-catatan yang tujukan kepada anda.
7. Sedapat mungkin menghindari permasalahan-permasalahan khilafiyah dan fitnah.
8. Berpegang teguh dengan adab-adab berdialog dan menghindari perdebatan, bantah-membantah dan kasar menghadapi lawan.
COPAS dari:
"Etika Dan Adab Sehari-hari"
(Al-Qismu Al-ilm, Syaikh Ibnu Baz)
Dengan sedikit editan.
ustadz Hudzaifah Abu Khodijah
____________________
WA Silsilah Durus Linnisa'
Di Antara Jalan Memperbaiki dan Melembutkan Hati
Langganan:
Postingan (Atom)